Sabtu, 13 Maret 2010


W A L I K O T A B A N J A R M A S I N
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN SUNGAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,

Menimbang :
a. bahwa sungai sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan lingkungan harus dikembangkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan lingkungan hidup;
b. bahwa kondisi sungai di Kota Banjarmasin telah banyak mengalami pendangkalan dan kerusakan;
c. bahwa perilaku masyarakat dan kegiatan dan/atau usaha orang didarat memberikan kontribusi besar bagi proses pendangkalan dan kerusakan sungai di Kota Banjarmasin;
d. bahwa untuk mengembalikan kondisi sungai sesuai dengan fungsinya, maka perlu dikelola;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,b,c dan d konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan sungai;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699 ); 8. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 9. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660); 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910 ); 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 17. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 1992 Nomor 4 Seri B Nomor seri 2) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2000 Nomor 7); 18. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 3 Seri D Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Ketertiban, Kesehatan, dan Kelestarian Lingkungan (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 9 Nomor Seri 5 ); 20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Undang-Undang Gangguan ( Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 4 Seri B Nomor Seri 7) ;
21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2); 22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 9 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2002 Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penataan Daerah Kota Banjarmasin ( Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2001 Nomor 2 ); 24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2001 Nomor 28); 25. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Banjarmasin ( Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2003 Nomor 18);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG PENGELOLAAN SUNGAI.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarmasin;
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banjarmasin;
3. Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin adalah Lembaga Legislatif Kota Banjarmasin;
5. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk kelestarian, fungsi sungai yang meliputi kebijaksanaan perlindungan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian kualitas air sungai;
6. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari hulu dan hilir sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan;
7. Fungsi sungai adalah sebagai penyediaan air, prasarana transportasi, penyedia tenaga, prasarana pengaliran (drainase) dan pariwisata dan aktivitas sosial budaya;
8. Manfaat sungai adalah untuk kesejahteraan, keselamatan umum dan memberikan nilai ekonomi, kelangsungan ekosistem dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung;
9. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan/rezim anak sungai sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
10. Bantaran sungai adalah lahan pada dua sisi dalam sepanjang sungai dihitung dari air pasang rata-rata sampai air surut dan merupakan jalur hijau atau fasilitas umum yang ditentukan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota;
11. Garis Sempadan adalah garis batas luar sampai pada tepi air yang tertinggi ditentukan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota berdasarkan pertimbangan teknis tertentu;
12. Sungai yang dilestarikan adalah wilayah sungai yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota yang berada dan mengalir dalam wilayah Kota Banjarmasin;
13. Limbah/sampah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

BAB II PERLINDUNGAN SUNGAI
Pasal 2
(1) Pemerintah Kota bersama-sama dengan institusi lain yang terkait, masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menyelenggarakan upaya pengamanan sungai dan daerah sekitarnya meliputi :
a. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
b. Pengendalian daya rusak air;
c. Pengendalian pengaliran sungai;
d. Perlindungan tebing sungai karena erosi.
(2) Dalam rangka melindungi fungsi-fungsi sungai dilarang merubah aliran sungai.
(3) Kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai dilarang seperti membangun bangunan di bantaran dan sempadan sungai kecuali untuk memberikan perlindungan terhadap sungai dan manfaat lainnya yang sifatnya tidak merusak sungai.
(4) Dilarang membuang benda-benda dan/atau bahan-bahan padat dan/ atau cair dan / atau sampah dan /atau yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan atau merugikan pengguna air dan lingkungan.
(5) Mengambil sesuatu dari sungai dengan menggunakan alat peledak, dan atau bahan kimia dan atau bahan lainnya yang dapat merusak kehidupan biota di sungai.
(6) Mempergunakan sarana transportasi yang melebihi bobot dan kecepatan alat trasnportasi yang telah ditentukan oleh rambu-rambu di sungai.

BAB III PEMANFAATAN SUNGAI
Pasal 3
(1) Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Banjarmasin.
(2) Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai, bekas sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
(3) Pemanfaatan lahan pada bekas sungai diatur lebih lanjut oleh Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.

Pasal 4
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan air sungai harus mendapatkan izin dari Walikota.
(2) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

BAB IV PEMELIHARAAN SUNGAI
Pasal 5
Pemeliharaan sungai sesuai dengan fungsinya dilakukan melalui :
(1) Penetapan wilayah sungai dalam rencana tata ruang kawasan pemanfaatan sungai.
(2) Konservasi ditujukan untuk menjaga kelangsungan fungsi sungai, yang dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian air sungai dan pengawetan air yang merupakan acuan dalam perencanaan tata ruang.
(3) Penetapan kelas-kelas air sungai.

Pasal 6
(1) Kelas-kelas air sungai ditetapkan berdasarkan mutu air menjadi 4 (empat) kelas :
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum,dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
(2) Kriteria mutu air untuk menetapkan kelas air sungai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(3) Penetapan kelas-kelas air sungai sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.

BAB V PENGENDALIAN KUALITAS AIR SUNGAI Bagian Pertama Pemantauan
Pasal 7
(1) Walikota melakukan pemantauan kualitas air sungai.
(2) Pemantauan kualitas air sungai sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pemantauan untuk menentukan status mutu air, yaitu kondisi tercemar atau kondisi baik sesuai baku mutu air.
(4) Dalam hal status mutu air tercemar, maka Walikota wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan kualitas air.

Bagian Kedua Pembuangan Limbah
Pasal 8
(1) Limbah yang dibuang ke sungai harus bersih, aman dan sehat bagi kehidupan biota sungai.
(2) Setiap usaha dan atau kegiatan yang melakukan pembuangan limbah ke sungai harus mendapat izin dari Walikota.
(3) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Bagian Ketiga Pembinaan
Pasal 9
(1) Walikota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air.
(2) Walikota melakukan pembinaan pengelolaan limbah rumah tangga.
(3) Upaya pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan membangun prasarana dan sarana pengelolaan limbah rumah tangga.\
(4) Pembangunan sarana dan prasarana dapat dilakukan dengan bekerjasama pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI KELEMBAGAAN PENGELOLA
Pasal 10
(1) Pengelolaan sungai dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Walikota.
(2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 11
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kondisi sungai yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan sungai.
(3) Masyarakat dapat berperan aktif dalam perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengawasan sungai.
(4) Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelesatarian fungsi dan manfaat sungai.
(5) Masyarakat dapat membentuk kelompok yang berperan dalam pemanfaatan, perlindungan dan pengawasan sungai

BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Pembiayaan pengelolaan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum di tanggung oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air, koperasi, badan usaha lain dan perseroaan, baik secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk kerja sama.
(2) Pembiayaan pembangunan bangunan sungai untuk usaha-usaha tertentu yang diselenggarakan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan ditanggung oleh yang bersangkutan.
(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diikut sertakan dalam pembiayaan untuk pembangunan bangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
(4) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapt diikutsertakan dalam pemeliharaan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.

BAB IX PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan sungai dilakukan oleh pejabat yang berwenang beserta masyarakat.
(2) Pejabat yang berwenang, tata cara dan pengawasan atas penyelenggaran pengelolaan sungai diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.

BAB X KEWAJIBAN
Pasal 14
Dalam rangka pengelolaan sungai Pemerintah Kota berkewajiban :
a. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengambilan keputusan dalam pengelolaan sungai;
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan sungai;
c. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian manfaat dan fungsi sungai bagi kesejahtraan dan kepentingan umum;
d. Melakukan pengawasan atas izin yang diberikan;
e. Memberikan rekomendasi apakah dapat diberikan hak-hak atas tanah yang termasuk dalam bantaran atau sempedan sungai;
f. Memelihara, membina dan menyediakan fasilitas, serta rambu-rambu di sungai;
g. Menetapkan suatu kawasan konservasi sungai.

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 15
(1) Bagi pemilik usaha dan atau kegiatan yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 8 Perda ini dikenakan Sanksi Administratif meliputi :
a. Pencabutan perizinan;
b. Meletakkan perusahaan dalam pengawasan Pemerintah Kota;
c. Penutupan tempat usaha;
d. Pembongkaran.
(2) Tata cara dan jenis penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1) Dihukum dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling –tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhadap perbuatan-perbuatan berikut :
(a) Barang siapa secara melawan hukum mendirikan bangunan di atas sempadan dan atau garis sungai;
(b) Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja merusak tebing atau pinggiran atau bantaran sungai;
(c) Barang siapa secara melawan hukum dengan sengaja meletakan atau menempatkan suatu benda ke sungai, pinggir sungai, sempadan atau garis sungai, yang berakibat rusaknya pinggir, sempadan atau garis sungai;
(d) Barang siapa secara melawan hukum membuang sampah dan atau limbah organik dan non organik ke sungai, atau pinggir sungai, atau garis sungai;
(e) Barangsiapa menggunakan bahan dan alat berbahaya untuk mengambil manfaat dari permukaan dan dalam sungai;
(f) Barangsiapa melanggar rambu-rambu yang ada diperuntukan mengatur penggunaan dan pemanfaatan sungai;
(g) Barangsiapa secara melawan hukum merubah atau menambah suatu bangunan yang sudah ada di bantaran atau sempadan sungai sebelum perda ini di berlakukan.
(2) Pemberlakuan ketentuan pidana sebagaimana yang termuat dalam ayat (1) dapat digabungkan penerapannya dengan ketentuan yang berlaku dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Ketentuan pidana yang termuat dan yang dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.

BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah: a. Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelangggaran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut; c. Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelanggaran tersebut; d. Menerima bukti-bukti, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana tersebut; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pelanggaran; g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.

Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 16 Januari 2007

WALIKOTA BANJARMASIN,

TTD.

H. A. YUDHI WAHYUNI

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 25 Januari 2007

SEKRETARIS DAERAH WALIKOTA BANJARMASIN,

TTD.
H. DIDIT WAHYUNIE

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2007 NOMOR 2

PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG
PENGELOLAAN SUNGAI

I. PENJELASAN UMUM
Sungai adalah life support system bagi manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena itu perlu dilestarikan. Pelestarian yang dikehendaki adalah pelestarian fungsi sungai, yang meliputi :
a. sebagai penyediaan air;
b. prasarana transportasi;
c. penyedia tenaga;
d. prasarana pengaliran (drainase), dan;
e. pariwisata dan aktivitas sosial budaya
Dalam rangka memelihara fungsi sungai tersebut, maka diperlukan instrumen lingkungan yang mampu menjaga pelestarian fungsi sungai berupa :
a. pengintegrasian ke dalam rencana tata ruang manfaat sungai;
b. konservasi yang dimasukan rencana tata ruang, dan;
c. penetapan kelas-kelas sungai.
Selain aspek lingkungan juga dikembangkan segi sosial budaya yang terkait dengan pengelolaan sungai, agar ketentuan peraturan daerah ini dapat diterima oleh masyarakat yang sesuai dengan budaya yang berkembang.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas
Pasal 2 ayat (2) : merubah aliran sungai adalah merubah aliran sungai yang tercipta secara alami dalam rangka hanya untuk kepentingan ekonomis pribadi masyarakat Pasal 2 ayat (3) : bangunan yang tidak merusak seperti water front city
Pasal 3 s/d Pasal 17 : Cukup jelas


Sumber:

http://banjarmasin.bpk.go.id/web/peraturan/banjarmasin/lain-lain/perda_bjm_2007_2_pengelolaan_sungai.html.

Diakses pada 9 Maret 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar