Sabtu, 13 Maret 2010

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NOMOR 31 TAHUN 2009

TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN DI DAERAH

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang: a. bahwa penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan sebaran penerapan, efektivitas kinerja dan pemanfaatannya oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan;

b. bahwa Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kewenangan pada sub-sub bidang sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih, dan Teknologi Berwawasan Lingkungan di Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih, dan Teknologi Berwawasan Lingkungan di Daerah.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:

1. Pola produksi dan konsumsi berkelanjutan adalah pembuatan dan penggunaan produk dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan taraf hidup, dengan mengurangi penggunaan sumber daya alam, bahan beracun dan timbulan limbah serta pencemar sepanjang daur hidup produk dan jasa.

2. Sistem manajemen lingkungan adalah bagian sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan dan mengelola aspek lingkungannya.

3. Ekolabel adalah label lingkungan yang berupa pernyataan atau tanda yang menunjukkan keunggulan suatu produk dalam memberikan manfaat terhadap perlindungan lingkungan.

4. Produksi bersih adalah strategi pengelolaan yang bersifat preventif, terpadu, dan diterapkan secara terus-menerus pada setiap kegiatan mulai dari hulu ke hilir yang terkait dengan proses produksi, produk dan jasa untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga meminimisasi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan.

5. Teknologi berwawasan lingkungan adalah teknologi yang diterapkan pada suatu kegiatan terkait dengan proses, produk dan jasa sehingga dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

6. Pihak penerap adalah para pihak yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan, yang dapat mencakup pengelola usaha /kegiatan baik di kalangan lembaga pemerintah daerah, industri, lembaga pendidikan, dan lembaga kemasyarakatan.

7. Pemangku kepentingan adalah para pihak perorangan atau organisasi yang memberikan perhatian terhadap atau kegiatannya terkait dengan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan oleh pihak penerap.

8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan Menteri ini meliputi:

a. penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan;

b. pembinaan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan;

c. pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan;

d. evaluasi pembinaan dan pengawasan; dan

e. tindaklanjut evaluasi pembinaan dan pengawasan.

BAB II

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pasal 3

(1) Menteri menetapkan kebijakan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan secara nasional.

(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan di daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III

PEMBINAAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pasal 4

Menteri melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan melalui:

a. penyediaan sumber informasi yang mutakhir mengenai sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan serta pedoman penerapannya;

b. pemberian panduan teknis tatacara pengawasan dan evaluasinya; dan/atau

c. bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi.

Pasal 5

Gubernur melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan melalui:

a. penyediaan layanan informasi yang mutakhir mengenai sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan serta pedoman penerapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a; dan

b. bimbingan teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) Gubernur dan/atau bupati/walikota melaksanakan pembinaan kepada pihak penerap melalui:

  1. sosialisasi; dan
  2. layanan informasi.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 7

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil inventarisasi calon pihak penerap sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan.

(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyiapan materi sosialisasi.

(3) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. paket informasi baku yang disediakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan mencantumkan sumber bahan; dan

b. materi tambahan tentang program kegiatan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang terkait.

(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

a. langsung melalui seminar atau rapat kerja; atau

b. tidak langsung melalui surat edaran yang dilengkapi dengan materi sosialisasi.

Pasal 8

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan bimbingan teknis sesuai kebutuhan.

(2) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari program kegiatan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dan/atau berdasarkan permintaan dari pihak penerap.

(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh personil yang memenuhi persyaratan:

a. memiliki pengetahuan teknis dan/atau pengalaman kerja tentang substansi materi bimbingan teknis; dan

b. menguasai metodologi pengajaran dan keterampilan menyampaikan materi bimbingan teknis.

(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui lokakarya atau pelatihan.

Pasal 9

(1) Layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari program kegiatan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dan/atau berdasarkan permintaan dari pihak penerap dan/atau pemangku kepentingan.

(2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:

a. media elektronik; atau

b. media cetak.

(3) Layanan informasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi kriteria:

a. memiliki koneksi dengan layanan sumber informasi yang disediakan oleh Menteri dan/atau pemerintah daerah provinsi; dan

  1. kemutakhiran informasi dan koneksi dalam layanan informasi tetap terjaga.

BAB IV

PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN, EKOLABEL, PRODUKSI BERSIH, DAN TEKNOLOGI BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pasal 10

(1) Gubernur dan/atau bupati/walikota melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan pihak penerap atas pedoman penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada pihak penerap melalui:

a. pengawasan langsung;

b. pengawasan secara tidak langsung; dan/atau

c. penanganan pengaduan.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh personil yang memiliki pengetahuan teknis dan/atau pengalaman kerja tentang substansi sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan, serta penerapannya, dengan merujuk pada:

a. sumber informasi yang disediakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;

b. layanan informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan/atau

c. bimbingan teknis oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

(4) Pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:

a. pengumpulan informasi dari pihak penerap; dan/atau

b. masukan dari para pemangku kepentingan.

(5) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh personil yang memiliki pengetahuan teknis dan/atau pengalaman kerja tentang substansi sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan serta pedoman penerapannya, dengan merujuk pada:

a. sumber informasi yang disediakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;

b. layanan informasi yang disediakan oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan/atau

c. bimbingan teknis oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

BAB V

EVALUASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11

(1) Bupati/walikota melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang dilaksanakan oleh penerap.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh bupati/walikota untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada pihak penerap.

(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan hasil evaluasi dan rencana kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya.

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh gubernur untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.

(5) Gubernur menyampaikan laporan tahunan berupa rangkuman hasil evaluasi dan rencana kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun berikutnya.

BAB VI

TINDAKLANJUT EVALUASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 12

(1) Menteri merangkum dan mengkaji hasil rangkuman evaluasi dan rencana kegiatan lanjutan yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan oleh Menteri untuk:

a. memutakhirkan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, teknologi berwawasan lingkungan dan/atau pedoman penerapannya;

b. memberikan arahan kebijakan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota paling lambat awal bulan April tahun berikutnya; dan

c. meningkatkan pembinaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan.

(3) Dalam hal Menteri menilai bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota belum mencukupi atau terjadi ketidakselarasan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional dan/atau ditetapkan oleh Menteri, Menteri menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan.

BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 13

(1) Biaya pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh bupati/walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Biaya untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dibebankan pada APBD provinsi dan sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Biaya untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal : 16 September 2009

MENTERI NEGARA

LINGKUNGAN HIDUP,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya RACHMAT WITOELAR

Deputi MENLH

Bidang Penaatan Lingkungan,


Sumber:

http://www.osun.org/ebook/program+menteri+lingkungan+hidup+2009-doc.html

Diakses pada 9 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar